Tata Tertib Pengunjung dan Penunggu Pasien Selama KLB Covid-19

Tata Tertib Pengunjung dan Penunggu Pasien Selama KLB Covid-19

Mengingat perkembangan situasi dengan ditetapkannya Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) sebagai Bencana Nasional Non Alam, berdasarkan Surat Edaran dari Direktur RS UNS No. 838/UN27.49/SE/2020 “TENTANG KETENTUAN PELAYANAN DALAM MASA KEJADIAN LUAR BIASA COVID-19 RS UNIVERSITAS SEBELAS MARET” dengan ini disampaikan Ketentuan-ketentuan untuk pasien dan pengunjung sebagai berikut:

Ketentuan Umum Bagi Pasien dan Pengunjung:

  1. Semua pasien dan pengunjung ke RSUNS melalui pintu masuk di lobi utama, dengan lebih dulu menjalani pemeriksaan suhu (36,0 – 37,3 derajat celcius), oleh petugas di depan pintu kemudian mencuci tangan (hand-rub). Khusus bagi pengunjung yang ternyata menunjukkan suhu di luar rentang normal, adanya keluhan batuk dan atau sesak nafas, tidak diijinkan masuk ke RS.
  2. Di depan tangga dan elevator lantai 1, 2 dan 3, dijaga petugas keamanan untuk memastikan hanya penunggu dengan kartu khusus yang dapat naik ke lantai rawat inap.
  3. Selama menunggui pasien rawat inap, pengunjung diwajibkan melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan cairan pencuci yang disediakan, dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat.
  4. Setiap pengunjung yang merasakan ada keluhan gangguan kesehatan, segera menghubungi pegawai RS untuk segera mendapat tindak lanjut.
  5. Pegawai RS di lapangan diberi kewenangan mengambil langkah dan segera melaporkan bila didapati adanya potensi risiko penularan dan atau perilaku kurang bertanggung jawab dari pasien dan pengunjung untuk menjaga kepentingan bersama.

Ketentuan Khusus di Ranap:

  1. Pasien hanya diijinkan ditunggui sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, dengan diberikan Kartu Tunggu. Penerbitan Kartu Tunggu ditugaskan kepada Bagian Ortala. Pemberian dan pengelolaan Kartu Tunggu ditugaskan kepada Unit Pendaftaran.
  2. Tidak disediakan JAM KUNJUNG. Pengecualian terhadap ketentuan ini hanya diberikan kewenangan kepada Direksi dan Kabid Pelayanan.
  3. Karu berkewajiban menginformasikan ketentuan ini kepada semua pasien yang sedang menjalani rawat inap.
  4. Petugas Keamanan, menjaga di depan lift setiap lantai ruang ranap untuk memastikan berjalannya kebijakan sesuai SE ini.

Surat Edaran dari Direktur RS UNS No. 838/UN27.49/SE/2020 “TENTANG KETENTUAN PELAYANAN DALAM MASA KEJADIAN LUAR BIASA COVID-19 RS UNIVERSITAS SEBELAS MARET”

TTD

DIREKTUR RS UNS