ALUR PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN
Alur Permohonan Pra Penelitian/Penelitian :
- Kesemua berkas (bertanda *) yang telah lengkap dapat dikirimkan softfilenya ke email : diklitrsuns@unit.uns.ac.id
dengan judul : Permohonan Pra Penelitian/Penelitian Nama- Prodi&Asal Institusi (contoh : Permohonan Penelitian Budi- S1 Kedokteran FK UNS) - Seluruh berkas akan diverifikasi oleh Bidang Penelitian RS UNS untuk kemudian diajukan persetujuan kepada Direksi RS UNS dan pimpinan unit terkait (proses ini memakan waktu ideal 5-10 hari kerja).
- Pemohon akan segera dihubungi melalui WA/telepon jika permohonannya disetujui/ditolak.
- Calon Peneliti yang disetujui dimohon segera mempersiapkan instrumen penelitian serta mengumpulkan syarat kelengkapan lain yaitu: Mengisi biodata dan surat pernyataan, form dapat diunduh disini. (dikumpulkan berupa hardfile/asli jika akan penelitian dimulai)
- Jika kelengkapan peneliti seperti surat izin, memo pembayaran, memo penelitian dan id card peneliti telah terbit, maka peneliti akan segera dihubungi oleh staff penelitian untuk segera memulai penelitian dan pembayaran.
PELAPORAN
Bagi Peneliti Rumah Sakit UNS yang telah selesai melakukan pengambilan data/ kegiatan penelitian di Rumah Sakit UNS maka hal yang perlu dilakukan antara lain :
- Segera menghubungi WA staff penelitian RS UNS untuk segera diterbitkan Surat Keterangan Selesai Penelitian dari RS UNS yang ditandatangani oleh Direksi RS UNS.
- Peneliti yang melakukan kegiatan tambahan dalam penelitian yang berakibat pada munculnya biaya diluar tarif penelitian maka dimohon untuk segera menyelesaikannya dengan berkoordinasi bersama Bidang Penelitian RS UNS dan unit terkait.
- Selama dan setelah Pandemi Covid-19, kegiatan presentasi kasus sementara ditiadakan. Sebagai gantinya maka Rumah Sakit UNS meminta 1 salinan berupa hardfile (KTI/TA/Skripsi/Tesis/Disertasi, dll).
- Peneliti dimohon melaporkan hasil penelitian dan bersedia menjadi responden survey kepuasan penelitian di Rumah Sakit UNS melalui link berikut. https://forms.gle/FFQXKQhjhwA3UBGA9
PRA PENELITIAN
- (*)Surat Permohonan Pra Penelitian dr institusi kepada Direktur Rumah Sakit UNS
- Mengisi Gform validasi pra penelitian melalui link berikut https://forms.gle/Nmr4f8jPJe8zY5js6
Contoh kegiatan pra penelitian :
- Studi Pendahuluan
- Uji Validitas
- Uji Reliabilitas
- Pra Penelitian
Tarif Pra Penelitian RS UNS sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 50 Tahun 2020 tentang Standar Tarif Layanan Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret antara lain :
- siswa SMA/sederajat : Rp 60.000,-
- mahasiswa D3/sederajat : Rp 69.000,-
- mahasiswa DIV-S1/sederajat : Rp 82.000,-
- mahasiswa S2/PPDS1/sederajat : Rp 188.000,-
- mahasiswa S3/sederajat : Rp 291.000,-
- mahasiswa Asing : Rp 1.933.000,-
- Karyawan/umum : Rp 144.000,-
*Tarif diatas belum termasuk untuk biaya barang habis pakai (BHP), pendampingan pertugas, sewa alat dan pemeriksaan lainnya jika ada.
PENELITIAN
Syarat berkas permohonan Penelitian di RS UNS :
- (*)Naskah Proposal Skripsi yg sdh divalidasi dosbing&Penguji
- (*)Surat Permohonan Penelitian dr institusi kepada Direktur Rumah Sakit UNS
- (*)Ethical Clearance terbitan KEPK FK UNS (untuk penelitian yang berhubungan dengan manusia), EC yang diterima oleh kami adalah EC yang dikeluarkan oleh Tim Komite Etik Penelitian FK UNS.
Link pengajuan EC ke KEPK FK UNS : https://fk.uns.ac.id/index.php/akademik/downloadakademikdetail/1/formulir-uji-kelaikan-etik
Video Tutorial pengajuan EC ke KEPK FK UNS :
- Mengisi Gform validasi penelitian melalui link berikut https://forms.gle/zgmyDMJaWXT9TMq2A
Tarif Penelitian RS UNS sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 50 Tahun 2020 tentang Standar Tarif Layanan Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret antara lain :
- siswa SMA/sederajat : Rp 110.000,-
- mahasiswa D3/sederajat : Rp 132.000,-
- mahasiswa DIV-S1/sederajat : Rp 268.000,-
- mahasiswa S2/PPDS1/sederajat : Rp 293.000,-
- mahasiswa S3/sederajat : Rp 318.000,-
- mahasiswa Asing : Rp 2.371.000,-
- Karyawan/umum : Rp 269.000,-
*Tarif diatas belum termasuk untuk biaya barang habis pakai (BHP), pendampingan pertugas, sewa alat dan pemeriksaan lainnya jika ada.