Rumah Sakit UNS Luncurkan Layanan Tes DNA: “Bukan Sekedar Dugaan, Tes DNA Membuktikan Kebenaran”

Rumah Sakit UNS Luncurkan Layanan Tes DNA: “Bukan Sekedar Dugaan, Tes DNA Membuktikan Kebenaran”

RS UNS – Dalam rangka hari ulang tahun Rumah Sakit UNS yang ke-9, Rumah Sakit UNS menghadirkan layanan kesehatan test DNA. Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS) menyelenggarakan program Dialog Sehat dengan mengusung tema “Bukan Sekedar Dugaan, Tes DNA Membuktikan Kebenaran”, sebuah inisiatif edukasi digital yang bertujuan mengenalkan peran tes DNA kepada masyarakat serta pentingnya penggunaannya dalam berbagai aspek, baik hukum, medis, maupun personal. Dialog Sehat ini disiarkan secara langsung di kanal Instagram dan YouTube Rumah Sakit UNS pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.
Dialog Sehat ini dipandu oleh dokter RS UNS dengan menghadirkan narasumber Dr. Adji Suwandono, dr., S.H., Sp.FM. dan dr. Novianto Adi Nugroho, S.H., M.Sc., Sp.FM., keduanya merupakan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal yang membahas secara mendalam tentang tes DNA, mulai dari definisi, manfaat, prosedur, hingga akurasi hasilnya. Banyak masyarakat masih bertanya-tanya apa itu tes DNA? Bagaimana prosedurnya? Bagaimana sampel DNA diambil? Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil tes? Apakah tes DNA bisa dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pihak? Dan apakah hasil tes DNA benar-benar akurat?
Tes DNA adalah metode ilmiah untuk mengidentifikasi susunan genetik seseorang, yang dapat digunakan untuk membuktikan hubungan biologis (misalnya tes paternitas atau maternitas), mengidentifikasi korban bencana atau tindak kriminal, serta mendeteksi risiko penyakit genetik tertentu. Dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi, tes DNA menjadi salah satu alat bukti yang diakui secara hukum.

Perbedaan Maternitas dan Paternitas
dr. Adji menjelaskan bahwa tes DNA maternitas untuk menentukan apakah seorang wanita benar ibu biologis atau tidak. Jadi tidak disampaikan sebagai ibu kandung karena di era sekarang belum tentu juga ibu kandung sama dengan ibu biologis. Lebih tepatnya menyampaikan bahwa seorang wanita itu benar ibu biologis dari seorang anak, sehingga perlu dilakukan tes DNA maternitas. Sedangkan tes DNA paternitas ini untuk menentukan apakah seorang laki-laki dewasa atau pria sebagai ayah biologis dari seorang anak yang diperdebatkan.
“Pada istilahnya memang tidak ada terduga ibu karena sudah jelaslah kalau ibu yang mengandung dan mesti tahu kalau kecuali memang denial untuk pengakuannya. Tapi kalau untuk ayah, nah disinilah kepentingannya bahwa tes DNA paternitas ini hadir untuk memastikan tidak mungkin kan ada ayah yang dua ya, mesti ayahnya hanya salah satu dari seorang anak yang dilahirkan di dunia ini. Walaupun suaminya ada dua di satu anak itu tidak mungkin berasal dari keduanya, mesti hanya salah satu saja.” tutur dr. Adji.
“Karena ayah itu lebih sering jadi tersangka. Mungkin biasanya untuk anaknya yang mau menikah siapa walinya yang harus ditentukan, rebutan anak eh ternyata bukan anak keduanya, ternyata anak orang ketiga.” tambah dr. Novianto.

Proses Pengambilan Sampel
dr. Adji menjelaskan bahwa pengambilan sampel sebenarnya bisa dari semua bagian tubuh manusia mungkin dari rambut tapi yang ada akar rambutnya, kalau potongan rambut tidak bisa, kemudian dari epitel kulit yang lazim kita swap seperti waktu Covid-19, yang lebih lazim lagi dengan pemeriksaan darah, bisa juga dengan air liur, sperma, bahkan kuku juga bisa. Pokoknya semua yang berhubungan dengan manusia itu ternyata mempunyai unsur DNA disitu. Waktu yang diperlukan berkisar 7 sampai 10 hari sampel diambil, itu sudah termasuk cepat karena kita juga ada kerjasama dengan laboratorium, kita memang memerlukan waktu untuk pengecekan di laboratorium sampai ketemu hasil akhir dari tes DNA-nya.
“Dari secara medis contoh saja kalau ada kasus DNA paternitas. Jadi semisal ada dua pihak yang merasa mempunyai anak dari A, nanti pihaknya itu B dan C, sehingga kita mengambil sampelnya dulu dari si anak. Kemudian kita juga mengambil sampel DNA-nya dari si B dan C. Kemudian kita bandingkan angka kecocokannya, jika kecocokannya di atas 90%, maka bisa kita sampaikan bahwa si anak itu mempunyai kekerabatan atau kecocokan secara DNA paternitas memang sebagai anak biologisnya.” tutur dr. Adji.
“Sampelnya berarti bisa darah, air liur, kemudian rambut yang harus ada akar rambutnya, bahkan sperma dan kuku juga bisa. Pokoknya semua yang berhubungan sama manusia itu ternyata mempunyai DNA.” pungkas dr. Novianto.
“Pernah juga ada kasus dengan puntung rokok itu pun berarti ada salifa atau air liur disitu, kita bisa mendapatkan sel atau spesimen biologis seperti yang bisa diambil sebagai sampel test DNA ini.” tambah dr. Adji.

Manfaat Tes DNA
dr. Adji menjelaskan bahwa tes DNA dapat digunakan untuk mengetahui hubungan kekerabatan. Selain itu, dapat mengetahui sifatnya, lebih ke identifikasi secara fisik database. Tes DNA sendiri dapat digunakan untuk identifikasi unsur-unsur yang lainnya yang berkaitan dengan identitas.
“Harapannya sih selama ini kita kan punya e-KTP, nah di dalam e-KTP kita itu tersimpan database untuk sidik jari dan juga terekam retina atau mata kita. Ini lebih baik lagi ke depan kalau ternyata semenjak orang dilahirkan itu mungkin di kartu identitas awal akta kelahiran sudah diambil sampel DNA kita masing-masing, sehingga sejak lahir pun identitasnya itu misalkan ada missing person dibandingkannya bukan ke orang tuanya, tapi dibandingkannya dengan database yang ada di masing-masing kartu identitas itu sudah ketemu siapa orang itu gitu ya.” tutur dr. Adji.
“Jadi di dalam sel itu masih ada sel lagi. Masih ada yang terkecil lagi dan itu yang membawa sifat tadi.” tambah dr. Novianto.

Perizinan
dr. Adji menjelaskan bahwa ada dua istilah yang digunakan yaitu home paternity dan legal paternity. Jika di awal hanya ingin mengetahui benar apa tidak anak itu sebenernya anak kandungnya atau tidak akhirnya mengambilnya untuk dirinya sendiri, tidak untuk keperluan persidangan pembuktian tertentu, hanya ingin tahu saja itu hak masing-masing. Untuk legal paternity itu wajib tidak boleh ditinggalkan karena itu syarat mutlak untuk pengambilan DNA. Sampel DNA nantinya untuk keperluan adalah legal paternity dimana untuk perceraian, untuk pembuktian bahwa status anaknya dari seseorang yang digunakan untuk keperluan akte kelahiran atau warisan.
“Pernah ada yang melakukan konsultasi kalau mau mengambil sampelnya sendiri. Saya sampaikan kalau seperti itu tidak bisa digunakan di pengadilan karena kan diam-diam siapa yang bisa memberikan jaminan bahwa itu benar-benar sampel dari anak itu. Ahli konsultannya harus mengetahui langsung memastikan bahwa benar sampel DNA-nya memang milik orang yang menjadi klien. Jangan sampai kita percaya diambil sendiri ternyata tidak dengan keasliannya. Ini penting sekali untuk kepentingan dan pembuktian.” tutur dr. Adji.
“Memang kalau tadi mau membuktikan dan nanti dibawa ke persidangan juga harus ada informasi tadi. Misal merasa ragu sama anakmu, bagaimana kalau kita tes saja. Itu harus ada inform konsennya, yang penting tidak ragu sama anak kita sendiri.” pungkas dr. Novianto.
“Saya pernah dapat kasus yang memang benar dikatakan dr. Adji, bahwa bisa melakukan tes DNA pada paman atau saudara lain tapi tidak bisa 90% lebih. Walaupun nanti juga tesnya bisa terjadi dua kali untuk pengulangan. Jadi apakah dari tes kedua itu benar-benar bisa juga walaupun hasilnya tidak lebih 90%. Jadi memang keakuratan 90% itu harus dari ayahnya atau ibunya sendiri walaupun sudah meninggal, nanti istilahnya bisa kita kejar sampai harus ada izin dari kepolisian dulu walaupun nantinya mungkin hanya kebutuhan warisan.” tambah dr. Novianto.

Kesimpulan
Peluncuran layanan tes DNA di RS UNS menjadi tonggak penting dalam pengembangan layanan kesehatan berbasis pembuktian ilmiah di wilayah Solo Raya. Melalui Dialog Sehat ini, masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas tentang definisi tes DNA, prosedur pengambilan sampel, manfaat di bidang hukum maupun medis, hingga aspek etika dan kerahasiaan hasil pemeriksaan. Layanan Tes DNA yang dilakukan di RS UNS memiliki akurasi tinggi, prosedur cepat, serta ditangani oleh tenaga ahli berpengalaman dengan fasilitas laboratorium modern. Layanan ini tidak hanya membantu penyelesaian sengketa hukum atau pembuktian hubungan biologis, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi korban bencana, pendataan kesehatan, dan potensi pengembangan basis data identitas nasional. Dengan adanya layanan ini, RS UNS menegaskan komitmennya untuk menghadirkan inovasi medis yang aman, akurat, dan terpercaya, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kebenaran seharusnya dibangun di atas dasar bukti ilmiah, bukan sekadar dugaan.

Humas RS UNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *