Menanggapi berita yang dimuat dalam harian Suara Merdeka, 1 November 2016, berjudul “PERIKSA DI RSP-UNS BELUM DIPUNGUT BIAYA”, maka kami selaku Perwakilan RS UNS menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Mulai 1 November 2016, kerjasama RS UNS dengan BPJS telah efektif berlaku dan RS UNS telah menjadi Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat 2 yang melayani rujukan pasien dari program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) maupun pasien umum, sehingga RS UNS telah diperbolehkan untuk menerima pembayaran secara langsung (dalam bentuk tunai untuk pasien umum), maupun secara tidak langsung (dalam bentuk klaim Program JKN-KIS dari BPJS).
Dengan demikian, berita yang dimuat Suara Merdeka pada 1 November 2016 di atas, khususnya pada paragraf pertama adalah tidak benar.
2. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat yang terlanjur membaca pemberitaan tersebut pada 1 November2016 dan mempercayakan pelayanan kesehatannya kepada RS UNS dengan persepsi sesuai pemberitaan tersebut.
Demikian kami sampaikan. Terimakasih.
Humas RS UNS