Rumah Sakit UNS adalah Unit Pelaksana Teknis Universitas Sebelas Maret (UNS) yang merupakan unsur pendukung tugas Rektor di bidang pelayanan kesehatan. Rumah Sakit UNS dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. Pendirian Rumah Sakit UNS salah satunya dilatarbelakangi oleh Standar Nasional yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Untuk dapat menghasilkan lulusan dokter yang mampu mencapai kompetensi dan menguasai keterampilan standar, setiap institusi pendidikan dokter diwajibkan memiliki Rumah Sakit Pendidikan sebagai wahana untuk memberikan kualitas pendidikan yang baik, yang didukung oleh penelitian dengan tanpa mengabaikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi bagi masyarakat. Dalam rangka memenuhi tujuan tersebut, Universitas Sebelas Maret (UNS) mendirikan Rumah Sakit UNS.
Rumah Sakit UNS telah secara resmi mendapatkan Izin Operasional dan ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Nomor 445/8426/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016. Dengan demikian, Rumah Sakit UNS telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjadi penyedia layanan kesehatan di bidang perumahsakitan.
Pada tahap awal, Rumah Sakit UNS membuka layanan rawat inap dengan kapasitas 60 pasien, yang akan ditambah kapasitasnya seiring dengan ketersediaan sumber daya pendukung pelayanan. Sebanyak sepuluh poliklinik spesialis mulai beroperasi pada tahap ini. Selain itu, juga dibuka fasilitas Instalasi Gawat Darurat beserta Laboratorium yang buka selama 24 jam. Dengan tersedianya layanan-layanan tersebut, Rumah Sakit UNS diharapkan mampu memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal. Untuk kedepannya, layanan-layanan tersebut akan dikembangkan secara kualitatif maupun kuantitatif sehingga mendukung terwujudnya visi dari Rumah Sakit UNS.