Care Commitment Conscience
 
Jenazah Infeksius: Apakah Berbahaya?

Jenazah Infeksius: Apakah Berbahaya?

RS UNS – Jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Namun, pada kondisi tertentu, diperlukan perhatian khusus untuk mencegah penularan penyakit kepada keluarga maupun petugas yang menangani. Ketika seseorang meninggal karena penyakit infeksi, keluarga sering kali memiliki banyak kekhawatiran. Apakah jenazah masih dapat menularkan penyakit? Apakah boleh disentuh? Apakah harus segera dimakamkan? Apakah jenazah harus disemprot cairan disinfektan?

Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap penyakit.

Sebagian besar kondisi, risiko penularan penyakit dari jenazah kepada masyarakat umum sebenarnya rendah. Namun, jenazah dari penyakit infeksi tertentu dapat tetap memiliki risiko penularan, terutama bagi orang yang melakukan kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, jaringan, atau organ tubuh jenazah. WHO menekankan bahwa penanganan jenazah harus mempertimbangkan jenis penyakit, risiko paparan, serta tetap menjaga martabat jenazah dan hak keluarga.

 

Apa yang dimaksud dengan jenazah infeksius?

Jenazah infeksius adalah jenazah yang meninggal akibat penyakit menular atau memiliki kondisi yang menyebabkan adanya risiko paparan terhadap agen infeksius pada saat penanganan jenazah. Risikonya berbeda-beda tergantung penyakit dan cara penularannya. Beberapa penyakit dapat menimbulkan risiko terutama melalui kontak dengan darah atau cairan tubuh, sementara penyakit tertentu membutuhkan kewaspadaan khusus karena karakteristik agen penyebabnya.

Karena itu, tidak tepat jika semua jenazah dengan riwayat penyakit infeksi dianggap memiliki tingkat risiko yang sama.

 

Apakah jenazah bisa menularkan penyakit?

Bisa, tetapi tidak semua penyakit memiliki risiko yang sama. Setelah seseorang meninggal, beberapa mikroorganisme masih dapat bertahan dalam tubuh untuk waktu tertentu. Risiko terutama muncul ketika seseorang melakukan kontak dengan cairan tubuh atau jaringan jenazah. WHO menyebutkan bahwa risiko bagi masyarakat umum dari jenazah umumnya sangat rendah, tetapi dapat menjadi lebih penting pada kondisi tertentu, termasuk kematian akibat penyakit yang sangat infeksius.

Karena itu, penanganan jenazah sebaiknya dilakukan oleh petugas yang memahami prosedur pengendalian infeksi, terutama bila terdapat dugaan atau konfirmasi penyakit menular.

 

Bagaimana cara penularannya?

Pada jenazah infeksius, risiko dapat terjadi terutama melalui:

  • kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh;
  • kontak dengan jaringan atau organ yang terinfeksi;
  • percikan cairan tubuh ke mata, hidung, atau mulut;
  • kontak dengan benda atau permukaan yang terkontaminasi;
  • prosedur tertentu yang menyebabkan terbentuknya percikan atau aerosol, terutama saat pemeriksaan atau autopsi.

Karena itu, petugas yang menangani jenazah perlu melakukan kebersihan tangan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai risiko paparan. Prinsip kewaspadaan standar memang menekankan penggunaan APD berdasarkan kemungkinan kontak dengan bahan infeksius.

 

Bagaimana keluarga sebaiknya bersikap?

Jika keluarga mendapatkan informasi bahwa jenazah memiliki risiko infeksius, jangan melakukan penanganan sendiri sebelum mendapatkan petunjuk dari petugas kesehatan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Jangan menyentuh jenazah secara langsung tanpa arahan petugas, terutama apabila terdapat cairan tubuh, luka terbuka, perdarahan, atau kondisi infeksi tertentu.
  2. Ikuti prosedur rumah sakit atau petugas kamar jenazah, petugas akan menentukan cara pemindahan, pembungkusan, penyimpanan, dan penyerahan jenazah sesuai tingkat risikonya.
  3. Jangan membuka pembungkus jenazah tanpa izin, pembungkus atau kantong jenazah digunakan untuk membantu mencegah paparan cairan tubuh selama proses pemindahan dan penanganan.
  4. Jangan menyemprot atau memberikan bahan kimia secara sembarangan, penanganan jenazah tidak berarti harus selalu disemprot dengan cairan disinfektan. WHO tidak merekomendasikan tindakan tersebut secara rutin; prosedur harus disesuaikan dengan kondisi dan risiko infeksi.
  5. Jangan panik, Informasi bahwa seseorang meninggal karena penyakit infeksi tidak otomatis berarti jenazah sangat berbahaya bagi keluarga. Tingkat risiko bergantung pada penyakit dan bentuk kontak dengan jenazah.

 

Apakah keluarga boleh melihat jenazah?

Pada kondisi tertentu, keluarga tetap dapat diberikan kesempatan untuk melihat atau memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah, namun tata cara dan batasan kontak harus mengikuti jenis penyakit, penilaian risiko, serta protokol fasilitas kesehatan. prinsipnya adalah menjaga keseimbangan antara keselamatan keluarga dan petugas, kebutuhan medikolegal, serta penghormatan terhadap jenazah dan tradisi keluarga. WHO secara khusus menekankan bahwa martabat jenazah, tradisi budaya dan agama, serta kebutuhan keluarga tetap harus dihormati.

 

Kapan harus lebih berhati-hati?

Kewaspadaan khusus diperlukan apabila seseorang meninggal dengan penyakit infeksi yang memiliki risiko penularan melalui kontak dengan cairan tubuh atau penyakit tertentu yang memang memerlukan tata laksana jenazah khusus, dalam kondisi seperti ini, jangan melakukan pemulasaraan atau pemindahan jenazah sendiri. Serahkan kepada petugas yang terlatih dan mengikuti prosedur pengendalian infeksi.

 

Jenazah infeksius bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi harus ditangani dengan benar. Jangan menyentuh, membuka pembungkus, memindahkan, atau melakukan pemulasaraan sendiri apabila terdapat risiko penyakit menular. Serahkan penanganan kepada petugas kesehatan atau petugas kamar jenazah yang terlatih. Dengan prosedur yang tepat, risiko penularan dapat diminimalkan sekaligus memastikan jenazah tetap mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang bermartabat. Keselamatan penting, tetapi penghormatan kepada jenazah dan keluarga juga tidak boleh dilupakan.

 

Penulis:   Novianto Adi Nugroho, dr., S.H., M.Sc, Sp.FM

(Kelompok Staff Medis Forensik & Medikolegal Rumah Sakit UNS)

 

Referensi :

  1. World Health Organization (WHO). Emergencies: Management of dead bodies.
  2. World Health Organization (WHO). Infection prevention and control for the safe management of a dead body.
  3. Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Standard Precautions for All Patient Care.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang Pedoman Pemulasaraan Jenazah COVID-19
  5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pelatihan Pemulasaran Jenazah Penyakit Infeksi Emerging (PIE) bagi Petugas Kesehatan di Rumah Sakit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *