RS UNS Raih Akreditasi Paripurna dari KARS

RS UNS Raih Akreditasi Paripurna dari KARS

RS UNS Raih Akreditasi Paripurna dari KARS

Rumah Sakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta meraih akreditasi paripurna dari Komisi Akreditas Rumah Sakit (KARS). Sertifikat Akreditasi bernomor KARS-SERT/384/XI/2022 diterima oleh perwakilan RS UNS di kantor KARS pada Senin, 26 Desember 2022.

Direktur RS UNS, Prof. Hartono mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas perolehan akreditasi ini. “Di akhir tahun 2022 ini, RS UNS memperoleh akreditasi paripurna dari KARS. Ini merupakan kabar gembira di penghujung tahun 2022 dan tentunya menjadi kado tahun baru untuk RS UNS dan juga UNS,” terang Prof. Hartono.

Prof. Hartono menambahkan, bahwa akreditasi ini merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan RS. Setelah dilakukan penilaian, RS telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. RS UNS sebagai RS Pemerintah dibawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berkewajiban untuk mengikuti Survei Akreditasi setiap empat tahun sekali, oleh lembaga independen penyelenggara survei akreditasi. Tahun ini, survei akreditasi Rumah Sakit UNS diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tanggal 14, 16, & 17 November 2022, dengan metode daring untuk telusur dokumen, dan metode luring untuk kunjungan lapangan.

Adapun Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance). Penilaian survei akreditasi dilakukan dengan telusur dan kunjungan lapangan termasuk klarifikasi kepada rumah sakit sesuai dengan kelompok kerjanya (Pokja), selanjutnya surveior menyampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi kepada rumah sakit secara langsung/luring. Tujuan tahapan ini adalah untuk memberi gambaran kepada rumah sakit bagaimana proses akreditasi yang telah dilaksanakan dan hal-hal yang perlu mendapat perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

“Setelah telusur dilakukan, surveior menyampaikan hasil akreditasi kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Syukur kami ucapkan, penilaian yang didapatkan oleh Rumah Sakit UNS dari hasil telusur adalah sangat memuaskan, dimana seluruh bab/standar mendapatkan nilai diatas 80%. Atas hasil ini, maka Rumah Sakit UNS mendapatkan predikat Paripurna atau Bintang 5,” imbuh Prof. Hartono.

Pencapaian ini mencerminkan bahwa RS UNS berhasil dan selalu berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar mutu dan keselamatan pasien. Kami mohon dukungan dari seluruh pihak, agar Rumah Sakit UNS dapat terus berbenah guna meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien. *

[Humas Rumah Sakit UNS]